• Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Contact
Kamis, Januari 21, 2021
Minang Kini
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Nagari
  • Pendidikan
  • Bola
  • Wisata
  • Opini
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Video
    • Parlemen
    • Selebritis
    • Flash News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Nagari
  • Pendidikan
  • Bola
  • Wisata
  • Opini
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Video
    • Parlemen
    • Selebritis
    • Flash News
No Result
View All Result
Minang Kini
No Result
View All Result
Home Politik

Ajukan Sanggahan, Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Datangi KPUD

Editor Hendri
Jumat, 11 Desember 2020 | 17:59
Ajukan Sanggahan, Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Datangi KPUD
5.2k
VIEWS
ShareTweetSendScan

BacaJuga

Dua Hari Jelang Hari Pencoblosan, Kapolres Sijunjung Kawal Langsung Penyaluran Logistik Pilkada

Curhat Warga Kabupaten Sijunjung Pada Indra Gunalan Saat Kampanye: Masyarakat Sudah Bosan dengan Janji-Janji Politik

Perkuat Soliditas Kader, PKB Sijunjung Optimis Mampu Menangkan Pasangan UHS-IG

Sijunjung, Minangkini.com–
Empat pasangan calon kepala daerah Kabupaten Sijunjung, Ashelfine-Sarikal, H.Endre Saifoel-Nasrul, Arrival Boy-Mendro serta H.Hendri Susanto-Indra Gunalan mendatangi KPU Sijunjung, Jumat (11/12/2020) siang.

Kedatangan keempat paslon yang hanya disambut Sekretaris KPU Sijunjung Irzal Zamzami itu, untuk mengajukan sanggahan dan laporan terkait Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paslon nomor urut 3 yang terlambat diserahkan ke KPU sesuai jadwal tanggal 6 Desember, atau tiga hari sebelum pencoblosan.

“Kami ingin KPU menjelaskan mengapa saat dilakukan pengecekan sistim informasi dana kampanye KPU RI, hanya terlihat empat paslon yang melaporkan dana kampanye, yakni paslon 1,2,4 dan 5, sementara paslon nomor 3 tidak muncul,”sebut Ashelfine.

Sementara itu, Arrival Boy, calon bupati nomor urut 4 menyebut, jika LPPDK paslon tidak muncul, kemungkinannya paslon tersebut tidak menyerahkan LPPDK sesuai jadwal.

“Jika itu terjadi, maka kemenangan paslon itu batal sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu kami kembali meminta KPU Sijunjung untuk jujur menyampaikan, kapan LPPDK paslon 3 diserahkan,”sambung Arrival Boy.

H.Hendri Susanto yang datang ke KPU didampingi calon wakilnya Indra Gunalan menambahkan, KPU harus lebih terbuka terkait Pilkada. Sehingga tidak timbul pemikiran negatif masyarakat.

“Kita ingin proses Pilkada menjalan damai tanpa ada hal apapun yang merusak tatanan demokrasi dan perpecahan di tengah masyarakat, untuk itu, kita sangat ingin KPU menjelaskan persoalan yang ada secara terbuka,”tambah calon yang disebut UHS itu.

Menjawab semua itu, Sekretaris KPU, Irzal Zamzami berkilah, bahwa jadwal penyerahan tanggal 6 Desember pukul 18.00 WIB itu bukanlah waktu akhir penyerahan. Namun saat diminta jadwal seluruh paslon menyerahkan LPPDK, Irzal mengaku tidak memiliki berkasnya saat itu.

“Pukul 18.00 Wib itu bukanlah batas waktu akhir penyerahannya,”kilah Sekretaris KPU Irzal.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Calon Kepala Daerah, Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaandan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. Ayat (2) LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.

Pasal 34 ayat (1), Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir.

Ayat (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Pasal 52, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan.

Pasal 53 Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Kemudian, pasal 54 Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Konsekuensi pembatalan juga pada menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, LSM asing, pemerintah daerah, BUMD, BUMN, BUMDes, dan dari orang yang tidak disebutkan identitasnya. (hen)

Tagar : Pilkada Sijunjung
ShareTweetSendScan

Berita Terkait

Dua Hari Jelang Hari Pencoblosan, Kapolres Sijunjung Kawal Langsung Penyaluran Logistik Pilkada

Dua Hari Jelang Hari Pencoblosan, Kapolres Sijunjung Kawal Langsung Penyaluran Logistik Pilkada

7 Desember 2020
70
Curhat Warga Kabupaten Sijunjung Pada  Indra Gunalan Saat Kampanye: Masyarakat Sudah Bosan dengan Janji-Janji Politik

Curhat Warga Kabupaten Sijunjung Pada Indra Gunalan Saat Kampanye: Masyarakat Sudah Bosan dengan Janji-Janji Politik

28 November 2020
321
Deklarasi Saat Peringatan Hari Kemerdekaan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung UHS-IG Serahkan Santunan Pada Pelajar Yatim

Perkuat Soliditas Kader, PKB Sijunjung Optimis Mampu Menangkan Pasangan UHS-IG

27 November 2020
131
H.Basran Bersama Beberapa Pengusaha Sukses Asal Lubuk Tarok Turun Gunung Untuk Menangkan Pasangan H.Hendri Susanto-Indra Gunalan

H.Basran Bersama Beberapa Pengusaha Sukses Asal Lubuk Tarok Turun Gunung Untuk Menangkan Pasangan H.Hendri Susanto-Indra Gunalan

26 November 2020
601
Next Post
Diduga Main Mata Dengan Salah Satu Paslon, Seluruh Komisioner KPU Sijunjung Dilaporkan ke Polisi

Diduga Main Mata Dengan Salah Satu Paslon, Seluruh Komisioner KPU Sijunjung Dilaporkan ke Polisi

Komentar

Populer

  • Penjual Jagung Rebus Ditemukan Tewas Di Semak Hebohkan Warga Tanjung Gadang

    Penjual Jagung Rebus Ditemukan Tewas Di Semak Hebohkan Warga Tanjung Gadang

    0 Bagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Narkoba dan Penanggulangannya Bagi Generasi Muda

    0 Bagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Karena di Situlah Cintaku Berlabuh

    11 Bagikan
    Share 11 Tweet 0
  • Mengenal Sosok Eka Putra: Lulusan Lemhanas dan Kepercayaan SBY

    938 Bagikan
    Share 938 Tweet 0
  • Peran Pendidikan Islam Dalam Era Globalisasi

    0 Bagikan
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Penjual Jagung Rebus Ditemukan Tewas Di Semak Hebohkan Warga Tanjung Gadang

Penjual Jagung Rebus Ditemukan Tewas Di Semak Hebohkan Warga Tanjung Gadang

11 Januari 2021
Sapma-PP Sijunjung Awali Tahun 2021 Dengan Menyalurkan Bantuan Alkes Untuk Ponpes Syekh Amiluddin Pudak

Sapma-PP Sijunjung Awali Tahun 2021 Dengan Menyalurkan Bantuan Alkes Untuk Ponpes Syekh Amiluddin Pudak

4 Januari 2021
Musda V DPD PKS Sijunjung Mendaulat UHS Sebagai Ketua Periode 2020-2025

Musda V DPD PKS Sijunjung Mendaulat UHS Sebagai Ketua Periode 2020-2025

29 Desember 2020
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Sijunjung Desak Polres Transparan Dalam Menyelidiki Kasus Yang Melibatkan Komisioner KPU Sijunjung

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Sijunjung Desak Polres Transparan Dalam Menyelidiki Kasus Yang Melibatkan Komisioner KPU Sijunjung

26 Desember 2020
HMI Sijunjung Desak Kapolres Untuk Mempercepat Proses Penyidikan Anggota KPU Atas Dugaan Pemalsuan Surat Berita Acara Penerimaan LPPDK Salah Satu Paslon

HMI Sijunjung Desak Kapolres Untuk Mempercepat Proses Penyidikan Anggota KPU Atas Dugaan Pemalsuan Surat Berita Acara Penerimaan LPPDK Salah Satu Paslon

14 Desember 2020
Minang Kini

© 2019 . Minang Kini. Developed by Ade Ch

Kunjungi Kami

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Contact

Ikuti kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Nagari
  • Pendidikan
  • Bola
  • Wisata
  • Opini
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Hukum
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Video
    • Parlemen
    • Selebritis
    • Flash News

© 2019 . Minang Kini. Developed by Ade Ch

Silahkan Login Terlebih Dahulu

Lupa Kata Sandi ?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Pulihkan Kata Sandi kamu

Masukkan username atau alamat email untuk me-reset password kamu

Log In