Sijunjung, Minangkini.com–Terkait laporan empat Paslon ke Polres Sijunjung atas dugaan pemalsuan berita acara penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu Paslon oleh komisioner KPU Sijunjung, menjadi perhatian khusus oleh masyarakat Sijunjung di 8 kecamatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh utusan Aliansi Peduli Demokrasi Kabupaten Sijunjung pada Kamis (24/12/2020) pada Wakapolres Sijunjung, Kompol Andi Sentosa.
“Prosesnya ditangani Gakkumdu, dan masih berjalan,”sebut Kompol Andi Sentosa didampingi Kasat Intelkam, dan beberapa perwira lainnya pada empat utusan Aliansi.
Salah satu utusan Aliansi, Dedi Alfonso mengatakan, bahwa kinerja Polres Sijunjung saat ini menjadi perhatian seluruh masyarakat. Terutama terkait laporan empat Paslon terhadap komisioner KPU ke Polres Sijunjung pada Minggu (13/12/2020) lalu.
Menurut Dedi, dalam kasus ini, Polres Sijunjung harus terbuka pada masyarakat. Karena kasus ini menjadi awal kebangkitan Sijunjung.
“Kepolisian harus menunjukkan keberpihakan hukum pada masyarakat sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Jika bersalah, harus diputuskan bersalah. Jika tidak bersalah, kepolisian harus memberi penjelasan melalui media. Karena kasus ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada yang sudah terkikis,”sebutnya.
Sementara itu, HM, 53, tokoh masyarakat Kupitan mengatakan, seharusnya dengan banyaknya bukti dan data yang mengarah pada keberpihakan KPU dalam meloloskan salah satu Paslon setelah terlambat melaporkan LPPDK, termasuk dugaan pemalsuan berita acara, kasus komisioner KPU Sijunjung sudah jelas oleh masyarakat.
“Masyarakat seharusnya sudah memiliki informasi pasti dalam kasus komisioner KPU ini, apalagi banyaknya bukti yang tersedia. Untuk itu, kita menghimbau kepolisian Sijunjung untuk transparan dalam kasus ini. Karena saat ini, masyarakat berharap banyak pada kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini,”jelasnya pada Minangkini.com.
Sementara itu, Hendri, salah satu utusan Aliansi juga mendesak pihak Gakkumdu Pilkada Sijunjung, yang dimotori Polres Sijunjung, agar segera menjelaskan perkembangan kasus laporan empat Paslon terhadap KPU, pada masyarakat.
Menurutnya, 75 persen lebih masyarakat Kabupaten Sijunjung tidak lagi percaya pada pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Saat ini, masyarakat menumpangkan harapannya pada kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan keberpihakan KPU pada salah satu kontestan Pilkada. Karena masyarakat tidak lagi percaya pada penyelenggara yang seolah berkonspirasi jahat bersama-sama, terbuka dan sangat norak,”tegasnya.
Ia menyarankan, agar pihak kepolisian mengobati luka masyarakat dengan menunjukkan hasil penyelidikan yang sesuai dengan fakta dan data yang ada.
“Kami mohon pada bapak Kapolres, agar melakukan proses penyelidikan kasus terkait komisioner KPU ini sesuai dengan fakta yang ada, karena itu keinginan masyarakat Sijunjung. Tunjukkan yang salah itu salah, yang benar itu benar. Kami percaya, bahwa bapak Kapolres juga melihat apa yang masyarakat lihat. Kami percaya, hasilnya nanti adalah hasil yang juga diharapkan masyarakat,”harapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan terjadinya keberpihakan KPU Sijunjung pada salah satu Paslon di Pilkada Sijunjung 2020 menjadikan seluruh komisioner KPU sebagai terlapor di Polres Sijunjung.
Pelaporan yang melibatkan seluruh Komisioner KPU itu dipimpin Didi Cahyadi Ningrat dan Alzam Deri mantan ketua KPU Sijunjung, bersama tim kuasa hukum dengan didampingi langsung empat calon bupati, Ashelfine, Arrival Boy serta H.Hendri Susanto. Sementara H.Endre Saifoel diwakil LO, pada Minggu (13/12/2020) lalu.
Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dalam bentuk berita acara penyerahan hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu pasangan calon.
“Dugaan pemalsuan itu diduga terjadi hari minggu tanggal 6, karena seharusnya hari senen tanggal 7. Sehingga segala proses yang dilakukan oleh KPU terkait LPPDK salah satu paslon itu terindikasi tidak benar. Hal tersebut juga bertentangan dengan fakta yang ada. Dimana laporan LPPDK salah satu paslon tersebut tidak diterima, tetapi dinyatakan diterima oleh KPU,”sebut Didi Cahyadi Ningrat, salah satu anggota tim kuasa hukum empat paslon pada Minangkini.com, setelah membuat laporan polisi di Polres Sijunjung, Minggu (13/12/2020). (tim)
Komentar